Yth. Ketua LP/LPPM Perguruan Tinggi
di Seluruh Indonesia
Menindaklanjuti surat Direktur Riset dan Pengabdian Masyarakat (DRPM) nomor: 025/E3/2017 pada
tanggal 6 Januari 2017 tentang Penerima Pendanaan Penelitian dan Pengabdian Masyarakat di
Perguruan Tinggi Tahun 2017, dan temuan dari BPK Nomor: 060/LK.Dikti/06.04/2016 tanggal 29
April 2016, serta Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
(MENPAN-RB) Nomor 4 Tahun 2013 tentang Tugas Belajar, maka dengan hormat kami sampaikan
kepada para dosen yang menerima pendanaan program Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Tahun
2017 dengan status sebagai berikut:
1. Purna tugas di awal atau di tengah tahun 2017;
2. Sedang dalam tugas belajar, kecuali yang untuk penelitian Hibah Desertasi Doktor;
3. Pindah ke institusi atau instansi lain;
4. Menjadi ketua pada 2 skema program penelitian yang memiliki H-Indek kurang dari 2;
5. Kendala lain yang dapat menghambat pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian kepada
Masyarakat.
Untuk itu, kami memohon Saudara untuk segera melaporkan kepada Ketua LP/LPPM Perguruan
Tingginya dan menyampaikan pengunduran diri sebagai ketua, serta digantikan oleh anggota yang
lain. Surat pengunduran diri yang bersangkutan dan surat kesediaan Ketua baru disampaikan kepada
Direktur Riset dan Pengabdian Masyarakat melalui Ketua LP/LPPM Perguruan Tinggi. Baca selengkapnya Temuan BPK terkait penerima Pendanaan Program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat DRPM